Padasuka.tv – Presiden Prabowo Subianto mengarahkan kelanjutan dan perluasan sejumlah program ketenagakerjaan serta insentif ekonomi pada 2027. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/09/2026), sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai rapat.
Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan sekaligus menghitung kebutuhan anggaran seluruh program tersebut. Menurut Airlangga, sebagian program yang sudah berjalan tahun ini akan dilanjutkan, sementara sejumlah insentif baru disiapkan untuk memperluas cakupan penerima manfaat.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya.
Rangkaian kebijakan ini menyentuh tiga wilayah utama sekaligus: penguatan keterampilan tenaga kerja, penjagaan penghasilan pekerja, dan perluasan akses masyarakat terhadap hunian. Kebutuhan anggaran keseluruhan masih dalam proses penyisiran Kementerian Keuangan dengan estimasi sekitar Rp31 triliun.
Magang, Vokasi, dan Insentif PPh Pasal 21
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta. Program vokasi juga diteruskan dengan target menjangkau 300 ribu orang. Kedua program ini menjadi instrumen utama pemerintah untuk memperkuat keterampilan tenaga kerja sekaligus menyiapkan angkatan kerja yang lebih siap menghadapi kebutuhan industri.
Pemerintah turut melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Pada tahun ini, fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2027, cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Perluasan cakupan itu menandai perubahan pendekatan dari insentif berbasis sektor menjadi insentif berbasis tingkat penghasilan. Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Sejumlah agenda rapat terbatas memang kerap membahas kebijakan lintas sektor. Sebelumnya, pemerintah juga membahas jaminan pangan dan biodiesel B50 dalam forum serupa, seperti dilaporkan dalam artikel Ratas Istana. Pola ini menunjukkan bahwa rapat terbatas menjadi kanal utama Presiden mengunci arah kebijakan sebelum masuk tahap regulasi teknis.
Insentif Perumahan hingga Regulasi Perhiasan
Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Pemerintah juga menyiapkan skema fasilitas untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.
Selain program yang sudah berjalan, pemerintah menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Melalui skema itu, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” kata Airlangga.
Pergeseran sasaran itu memperluas basis penerima manfaat KPR bersubsidi. Jika sebelumnya menyasar pelaku usaha dengan penghasilan tidak tetap, kini pekerja dengan penghasilan tetap masuk dalam cakupan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
Pemerintah juga tengah mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja. Ini mencakup kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Di luar sektor ketenagakerjaan dan perumahan, pemerintah menyiapkan penyesuaian regulasi bagi industri perhiasan. Standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN saat ini berlaku pada tingkat kemurnian 99,99 persen. Standar tersebut akan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.

Rangkaian kebijakan yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan bagian dari pola pengambilan keputusan yang konsisten di lingkungan Istana. Beberapa program lain juga lahir dari komitmen Presiden terhadap sektor spesifik, seperti rehabilitasi infrastruktur pesantren melalui koordinasi kementerian, sebagaimana diulas dalam artikel Komitmen Presiden.
Pada sisi lain, pemerintah juga menempatkan penegakan hukum dan keamanan sebagai bagian dari agenda prioritas. Dukungan terhadap kinerja Presiden dalam pemberantasan korupsi pernah disampaikan Komisi III, seperti dikutip dalam artikel Berantas Korupsi. Sementara di lingkungan badan usaha milik negara, sejumlah insan PLN menerima tanda kehormatan Satyalancana dari Presiden RI, sebagaimana dilaporkan dalam artikel Tanda Kehormatan.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi teknis pada kuartal IV 2026. Langkah itu diambil agar program-program tersebut dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan, dengan angka yang disebut mencapai sekitar Rp31 triliun.
Sejumlah kebijakan struktural juga berjalan di jalur legislasi. DPR baru saja mengesahkan UU Reforma Agraria yang menempatkan LPRA langsung di bawah Presiden, seperti diberitakan dalam artikel UU Reforma Agraria. Konteks ini memperlihatkan bahwa arah kebijakan pemerintah pada 2027 tidak hanya bersandar pada insentif fiskal, tetapi juga pada penataan kelembagaan.
Bagi publik, tahap yang perlu dicermati adalah penerbitan regulasi teknis pada kuartal IV 2026. Di titik itu, besaran manfaat, mekanisme klaim, dan daftar penerima akan ditentukan. Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi peluncuran masing-masing program.























