Padasuka.tv – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Eva Monalisa, mendesak pemerintah memperkuat perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik persaingan usaha tidak sehat. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan HIPMIKIMDO di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menurut Eva, gempuran produk impor ilegal dan persaingan ketat di platform perdagangan digital membuat UMKM berada dalam posisi rentan.
Dalam forum tersebut, legislator PKB itu mempertanyakan sejauh mana pemerintah memastikan pengawasan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan serta efektivitas pengawasan perdagangan digital. Ia juga menyoroti mekanisme pengaduan yang harus mudah digunakan oleh pelaku UMKM. “Bagaimana pemerintah memastikan pengawasan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan serta perdagangan digital berjalan efektif? Termasuk bagaimana mekanisme pengaduannya agar mudah digunakan UMKM,” ujar Eva dalam RDPU Panja Komisi VII DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Eva menegaskan bahwa intervensi pemerintah terhadap UMKM tidak boleh berhenti pada pemberian kemudahan akses permodalan dan pinjaman bank. Menurutnya, pengawasan pasar domestik harus diperketat agar produk lokal memiliki ruang tumbuh dan mampu bersaing secara adil di negeri sendiri.
Persaingan Tidak Sehat dan Kondisi Mati Suri UMKM
Dalam paparannya, Eva menyebut UMKM Indonesia kini tidak hanya berhadapan dengan sesama pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga dengan produk impor. Persoalan pemasaran, katanya, masih menjadi kendala besar bagi banyak pelaku usaha kecil. “UMKM kita saat ini tidak hanya berhadapan dengan sesama pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga produk impor. Di sisi lain, persoalan pemasaran masih menjadi kendala besar bagi banyak UMKM,” katanya.
Legislator PKB tersebut juga membeberkan realita di lapangan, di mana banyak unit usaha kecil di daerah mengalami kondisi mati suri. Ketiadaan akses pasar yang adil membuat pendapatan pengusaha kecil hanya cukup untuk bertahan hidup, tanpa kemampuan memperbesar skala bisnis. “Di banyak wilayah, masih ada UMKM yang kondisinya mati suri. Usahanya tetap berjalan, tetapi hasilnya hanya cukup untuk makan sehari-hari sehingga mereka tidak punya ruang untuk berkembang,” ungkap Eva.
![]()
Data dan temuan lapangan semacam ini, menurut Eva, menuntut respons kebijakan yang tidak setengah-setengah. Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa ruang usaha bagi produk lokal tetap terjaga di tengah derasnya arus barang impor yang masuk ke pasar domestik, termasuk yang dijual melalui kanal digital.
Baca Juga:
Pendampingan Hulu-Hilir dan Saluran Pengaduan Responsif
Guna mengatasi persoalan tersebut, Eva meminta kementerian terkait menerapkan strategi pendampingan terpadu dari hulu hingga hilir. Pembinaan produk, standarisasi kualitas, pemanfaatan teknologi, hingga strategi pemasaran digital harus diberikan secara terintegrasi. “UMKM membutuhkan pendampingan dari hulu sampai hilir, mulai dari pengembangan produk, pemasaran, hingga pembiayaan. Ketiga aspek ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” tegasnya.
Selain pendampingan, Eva mendorong pemerintah menyediakan layanan pengaduan khusus yang responsif dan mudah dijangkau oleh para pengusaha kecil di daerah. Saluran pengaduan tersebut dinilai penting agar pelaku UMKM dapat melaporkan indikasi masuknya barang impor ilegal atau kecurangan di platform e-commerce secara cepat. “Jangan sampai UMKM diminta bersaing, tetapi ketika menghadapi praktik perdagangan tidak sehat, mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Mekanisme pengaduan harus sederhana dan ada tindak lanjut jelas,” tutur politikus PKB tersebut.
Desakan ini menempatkan pengawasan pasar domestik sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda perlindungan UMKM. Tanpa pengetatan pengawasan dan kepastian tindak lanjut atas setiap laporan, ruang tumbuh usaha kecil disebut berpotensi terus tertekan. Kebijakan yang menyentuh aspek pembinaan, standarisasi, teknologi, hingga pemasaran digital menjadi satu kesatuan yang diminta segera dijalankan kementerian terkait.
Bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan, perkembangan pembahasan di Panja Komisi VII DPR RI ini menjadi acuan untuk memantau arah kebijakan perlindungan UMKM ke depan. Publik dapat mengikuti kelanjutan rapat dan rekomendasi yang dihasilkan melalui kanal resmi DPR RI.























