Padasuka.tv – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Prof. Anggito Abimanyu mendorong penguatan kolaborasi LPS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam merespons inovasi keuangan digital, mulai dari aset kripto, emas digital, hingga kecerdasan buatan (AI). Dorongan itu disampaikan Anggito saat memberi sambutan pada Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Anggito menilai lanskap sektor keuangan kini menghadapi dinamika baru yang semakin kompleks, seperti kehadiran financial technology (fintech), tokenisasi, dan transaksi kripto yang digandrungi generasi muda. Karena itu, DSN-MUI dan LPS dinilai tidak boleh tinggal diam dan harus menyikapi fenomena tersebut dengan pendekatan berbasis riset yang mendalam.
“Semakin kompleks permasalahannya, semakin kita membutuhkan riset. Harus ada landasan riset yang menjadi dasar pijakan kita berpikir dan memahami realitas sebelum menentukan hukumnya,” ujar Anggito.
Guru Besar UGM Bidang Keuangan Syariah itu menjelaskan, riset berfungsi memperkuat proses taswirul mas’alah, yakni memahami persoalan secara utuh meliputi objek transaksi, akad, mekanisme harga, hingga potensi risiko dan perlindungan konsumen. Riset, tegasnya, bukan untuk menggantikan ijtihad, melainkan memberikan data dan evidence agar fatwa yang dihasilkan memiliki kompas nilai yang kokoh sekaligus relevan dengan realitas pasar.
Kajian Kripto Halal dan Fatwa Emas Digital
Anggito mengungkapkan, LPS dan DSN-MUI saat ini tengah berpartisipasi aktif dalam kajian komprehensif terkait aset digital. Selain berkontribusi pada penyusunan fatwa jual beli emas digital, kedua lembaga juga sedang melakukan kajian mengenai potensi instrumen kripto berbasis syariah.
“Kami bersama DSN-MUI sedang melakukan kajian mengenai apa yang sementara waktu dapat kita sebut sebagai kripto halal. Ini penting karena sebagian besar investor kripto adalah generasi muda yang membutuhkan inovasi dan peluang investasi, tetapi sekaligus memerlukan literasi dan perlindungan,” tegasnya.
Anggito menekankan, penetapan fatwa dan kebijakan di sektor keuangan syariah tidak boleh berhenti pada status “boleh” atau “tidak boleh”. Diskusi harus melangkah lebih jauh ke arah asas kemaslahatan, mitigasi risiko, serta upaya nyata melindungi masyarakat dan mendorong pendalaman sektor keuangan nasional.
Sinergi antara penetapan fatwa oleh DSN-MUI dan eksekusi kebijakan perlindungan oleh LPS diharapkan menciptakan ekosistem keuangan syariah yang adaptif terhadap kemajuan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
“Riset tanpa fatwa dapat kehilangan kompas nilai, fatwa tanpa riset dapat kehilangan konteks realitas, dan kedua-duanya tanpa kebijakan dapat kehilangan daya implementasi. Kita memerlukan riset yang tajam, fatwa yang kokoh, dan kebijakan yang maslahat,” kata Anggito.
Dari sisi LPS, Anggito memaparkan tiga syarat utama agar ekonomi syariah tumbuh kuat, relevan, dan berdampak nyata: riset yang tajam, fatwa yang kokoh, serta kebijakan yang membawa kemaslahatan. Ia menjelaskan ketiga instrumen itu harus bekerja dalam satu siklus yang saling menguatkan. Riset menghasilkan bukti empiris untuk memahami persoalan, bukti ilmiah itu menjadi landasan DSN-MUI merumuskan fatwa, lalu fatwa memberi arah bagi regulator dan lembaga keuangan seperti LPS untuk menerjemahkannya ke dalam kebijakan serta tata kelola konkret.
Implementasi kebijakan tersebut, lanjutnya, akan menghasilkan data baru yang kembali diteliti untuk pengembangan ekonomi syariah ke depan. “Sinergi ketiganya membuat fatwa tidak sekadar merespons perubahan, tetapi ikut mengarahkan perubahan itu sendiri,” tambahnya.
Baca Juga:
Anggito juga menegaskan tolok ukur keberhasilan ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada kepatuhan syariah (sharia compliance) atau sekadar jumlah fatwa dan lembaga yang ada. Tujuan akhirnya adalah pencapaian Maqasid Al-Shariah dan kemaslahatan publik. Keberhasilan itu, menurutnya, diukur dari sejauh mana sektor ini mampu memperluas akses keuangan, melindungi konsumen, mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merangkul generasi muda, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Kerja sama strategis LPS dan DSN-MUI terus diperkuat melalui integrasi kajian ilmu dan regulasi, seperti pada penjaminan perbankan syariah, persiapan penjaminan polis asuransi syariah, hingga respons terhadap teknologi keuangan baru seperti emas digital dan aset kripto.
“InsyaAllah dengan riset yang tajam, fatwa yang kokoh, dan kebijakan yang maslahat, ekonomi syariah Indonesia akan semakin kuat secara ilmu, kokoh secara syariah, modern dalam inovasi, inklusif bagi masyarakat, dan nyata manfaatnya bagi umat dan bangsa,” kata Anggito.
Tiga Fatwa Baru dan Prinsip Kemaslahatan
Dalam forum yang sama, Badan Pengawas DSN-MUI KH Marsudi Syuhud menegaskan perumusan dan penetapan fatwa terbaru DSN MUI ditujukan untuk memperkuat ekosistem sekaligus mendorong inklusivitas keuangan syariah di Indonesia. Rapat pleno tersebut membahas penetapan tiga regulasi hukum syariah penting: fatwa jual beli emas fisik secara digital, Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan mekanisme penerbitan Surat Berharga Syariah, serta fatwa mengenai produk Rahn (gadai syariah).
Wakil Ketua Umum MUI itu menyampaikan, dinamika transaksi ekonomi modern membutuhkan langkah ijtihad para ulama agar setiap aktivitas keuangan masyarakat memiliki kepastian hukum yang sesuai ajaran Islam. Ulama saat ini, katanya, dituntut mampu menyelaraskan antara ketetapan hukum agama (at-tsabat) dan cepatnya perkembangan zaman (at-tathawwur).
“Mazhab-mazhab yang banyak itu mengeluarkan pikiran-pikiran dasar, kemudian diambil menjadi fatwa. Setelah jadi fatwa, harapannya bisa langsung menjadi nidham (sistem/regulasi),” ujar Kiai Marsudi.
Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchuwah itu menekankan tiga prinsip utama dalam setiap fatwa DSN MUI. Pertama, kemampuan menyatukan berbagai pandangan fikih menjadi satu fatwa dan regulasi formal. Kedua, menyatukan kemaslahatan publik (maslahatul ‘ammah) dan kemaslahatan individu (maslahatul fardhiyyah). Ketiga, menciptakan keseimbangan antara manfaat material (maddiyyah) dan kenyamanan spiritual (ruhiyyah).
“Kemaslahatan umum dan pribadi harus terpenuhi. Jangan cuma konteks maddiyyah atau duniawi saja, tetapi ruhiyyah kita juga harus nyambung. Kenyamanan secara batin harus terhubung dengan kenyamanan transaksi secara lahiriah,” jelasnya.
Melalui penetapan fatwa anyar itu, DSN MUI berharap keuangan syariah tidak hanya makin inklusif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui platform digital, tetapi juga mampu menjadi fondasi hukum yang kuat bagi penguatan ekonomi nasional. Langkah ini melengkapi pembaruan regulasi yang sebelumnya juga dibahas dalam Fatwa Emas Digital dan penyesuaian aturan Fatwa Rahn 2026.
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bagian dari respons sektor keuangan terhadap teknologi baru. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong perluasan cakupan penjaminan simpanan, seperti usulan agar simpanan koperasi masuk dalam skema penjaminan LPS yang dibahas dalam Simpanan Koperasi Dijamin.
Bagi industri keuangan syariah, rangkaian fatwa dan kajian ini menentukan arah produk yang boleh dipasarkan, mulai dari emas digital, EBA-SP, gadai syariah, hingga potensi instrumen kripto syariah. LPS dan DSN-MUI menyatakan kajian atas aset digital akan terus berjalan agar perlindungan konsumen dan kepastian hukum berjalan seiring.
[KONTEN SELESAI]























