Padasuka.tv – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperluas penyebaran informasi perlindungan konsumen langsung di lokasi usaha, dengan menempelkan poster edukasi di sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, khususnya wilayah selatan. Langkah ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, saat mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta pada Rabu (16/9), didampingi Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
Kunjungan tersebut menandai pergeseran pendekatan edukasi Kemendag, dari sekadar kanal komunikasi formal ke informasi yang ditempel langsung di titik transaksi. Ada dua materi poster yang disebarkan: layanan pengaduan konsumen serta “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”.
“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” jelas Moga.
Kewajiban dan Larangan Pelaku DAMIU dalam Poster
Poster “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” disusun sebagai media informasi yang sederhana, praktis, dan mudah dipahami. Materi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelaku usaha DAMIU dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Beberapa kewajiban pelaku usaha DAMIU yang tercantum dalam poster meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memenuhi Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.
- Menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.
- Melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan.
- Memeriksa kelayakan wadah milik konsumen serta melakukan pencucian dan sanitasi wadah dengan cara yang benar.
- Memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kewajiban, poster tersebut juga memuat sejumlah larangan yang perlu diperhatikan pelaku usaha, antara lain:
- Menggunakan wadah atau galon bermerek milik pihak lain tanpa hak.
- Menggunakan tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak.
- Menyediakan stok air isi ulang dalam wadah siap jual.
- Menggunakan wadah yang tidak layak pakai.
- Memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon sehingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.
Melalui informasi tersebut, pelaku usaha diharapkan makin memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kewajibannya. Bagi konsumen, informasi tersebut dapat menjadi pengetahuan untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU.
Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi menyampaikan apresiasinya terhadap penyebarluasan informasi tersebut. Menurutnya, poster yang ditempatkan di lokasi usaha dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha dan konsumen.
“Penempelan poster ini sangat membantu karena memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha DAMIU,” ungkapnya.
Sejalan dengan penguatan ekosistem usaha kecil, Kemendag juga tengah mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan wajib halal. Langkah tersebut tergambar dalam artikel Ekosistem Halal UMK yang membahas penguatan sektor usaha mikro dan kecil menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
Kanal Pengaduan Konsumen dan Respons Pelaku Usaha
Selain edukasi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Ditjen PKTN turut mempublikasikan poster layanan pengaduan konsumen. Poster tersebut memberikan informasi mengenai kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dalam transaksi barang dan/atau jasa.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan bahwa Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di (021) 3441839.
Baca Juga:
Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, yang menerima dan memasang poster menyambut baik penyebarluasan informasi perlindungan konsumen. Keberadaan poster di lokasi usaha dinilai dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sekaligus menghindari larangan dalam menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, poster juga memberikan informasi kepada konsumen mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU.
“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujar Mughni.
Moga menegaskan, ketersediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami merupakan salah satu unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen. Menurut Moga, informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan tidak hanya melalui kanal komunikasi, tetapi juga secara langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha. Dengan demikian, edukasi dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegas Moga.
Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pemberdayaan konsumen. Penyebaran informasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban dalam menyediakan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Pola kolaborasi lintas pemangku kepentingan ini bukan hal baru bagi Kemendag. Sebelumnya, kementerian yang sama menggandeng institusi pendidikan dalam program kewirausahaan kampus, sebagaimana dibahas dalam artikel Campuspreneur 25 Kampus. Pendekatan serupa juga terlihat pada penguatan kompetensi sumber daya manusia di bidang metrologi melalui lulusan Akmet.
“Melalui pendekatan edukasi yang hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha, Kemendag terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang memberikan informasi yang memadai bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Moga.























