Padasuka.tv – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana menetapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sekitar Rp27 juta. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah perlindungan bagi jamaah dari penawaran perjalanan umrah dengan harga terlalu murah yang berpotensi merugikan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI Akhmad Fauzin mengatakan, standar harga tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya, termasuk penggunaan maskapai low cost carrier (LCC), fluktuasi harga avtur, dan nilai tukar mata uang.
“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” ujar Fauzin dalam Media Briefing bertajuk Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jamaah di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Fauzin, kebijakan tersebut penting mengingat penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia memiliki perputaran ekonomi yang besar. Setiap bulan, sekitar 200.000 jamaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan asumsi biaya perjalanan sekitar Rp30 juta per orang.
Dengan jumlah tersebut, dana yang berputar dalam penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan. Besarnya aktivitas tersebut, kata Fauzin, membutuhkan tata kelola yang ketat untuk memastikan keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jamaah berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, Kemenhaj menekankan kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” kata Fauzin.
Baca Juga:
Kualitas Mutawif dan Aturan Umrah Mandiri
Selain aspek penyelenggaraan, Kemenhaj juga menyoroti kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih dan syariat Islam, tetapi juga sikap, perilaku, dan akhlak.
Fauzin mengatakan, aspek tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu unsur penting bagi pembimbing, masyarakat, jamaah, maupun pelaku usaha perjalanan umrah.
Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin menjelaskan bahwa mekanisme perjalanan tersebut juga memiliki ketentuan melalui sistem Nusuk Masar. Salah satunya, jumlah anggota dalam satu kelompok dibatasi maksimal delapan orang.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi dan terdaftar. Masyarakat juga diminta memeriksa rekam jejak penyelenggara sebelum memilih layanan perjalanan umrah.
“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” jelasnya.
Hotline Pengaduan dan Peringatan Dini bagi Jamaah
Kemenhaj juga menyediakan layanan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengecekan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Dengan rencana penetapan batas bawah harga tersebut, Kemenhaj mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah dengan biaya jauh di bawah standar. Pemerintah menilai penawaran harga yang terlalu rendah perlu dicermati karena dapat berisiko terhadap pemenuhan layanan jamaah.
Kebijakan batas bawah ini menempatkan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama. Sebab, harga yang jauh di bawah standar hampir selalu berimplikasi pada pemangkasan kualitas layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama di Tanah Suci.
Bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan perjalanan spiritual, kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi menjadi indikator paling awal. Langkah ini sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah lain yang menekankan tata kelola serta perlindungan publik, seperti langkah Mentan Amran Gaspol dalam menyiapkan lahan bioetanol secara terukur.
Di sektor lain, pendekatan berbasis regulasi dan infrastruktur juga terlihat dari upaya TelkomGroup dan Danantara yang menyiapkan infrastruktur data center untuk kebutuhan sovereign AI. Pola serupa tampak pada langkah Muhammadiyah Bayt Coin yang membangun ekosistem bisnis emas dengan standar operasional yang jelas.
Dengan rencana penetapan batas bawah harga umrah ini, Kemenhaj memposisikan standar biaya sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar angka administratif. Masyarakat diharapkan lebih cermat memverifikasi izin, rekam jejak, dan masa aktif penyelenggara sebelum menyerahkan dana perjalanan ibadahnya.























