Padasuka.tv – Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, mendesak penegak hukum memprioritaskan pengembalian dana para lender atau pemodal dalam kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana (fraud) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pernyataan itu disampaikan Kiai Cholil di sela-sela Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Kiai Cholil mengungkapkan keprihatinannya terhadap para lender yang berniat menjalankan investasi secara syariah, namun justru menjadi korban tindak pidana penipuan dalam praktik bisnis lembaga tersebut. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan tidak cukup hanya memproses pelaku secara pidana, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan hak-hak finansial para investor yang terdampak.
“Kami minta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait agar dana-dana pihak lender ini dikembalikan pada mereka. Kasihan mereka yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan syariah tapi terkena penipuan,” ujar Kiai Cholil.
Desakan ini menempatkan perlindungan konsumen dan pemulihan aset sebagai fokus utama, di tengah proses hukum yang masih berjalan. Wakil Ketua Umum MUI itu menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan pidana dan pemulihan hak finansial korban.
Dorong Pemulihan Dana dan Proses Hukum
Kiai Cholil menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini berada pada ranah pidana dan tindakan fraud dalam tata kelola bisnis. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pertama, ini berkenaan dengan masalah pidana, ya masalah dengan fraud. Maka kami serahkan kepada penegak hukum. Tegakkan setegak-tegaknya,” kata Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan DSN-MUI tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan tersebut.
“Tolong selain penegak hukum ini melakukan penegakan hukum, begitu juga tolong bisa dikembalikan dana-dana lender ini kepada yang memang berhak,” tegasnya.
Menurutnya, DSN-MUI telah memanggil DPS PT Dana Syariah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan aspek kepatuhan syariah tetap terjaga, terpisah dari ranah pidana yang kini ditangani aparat.
“Jika nanti ditemukan di situ terlibat di dalam proses penipuan ini, maka dihukum. Tapi memang kalau berkenaan dengan fatwanya masih normatif, opini-opininya masih sesuai dengan ketentuan fatwa. Tapi kalau dia terlibat di dalam bisnis fraud seperti ini, penipuan, maka dia harus bertanggung jawab dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata CEO Amanah Zakat ini.

Baca Juga:
Kasus DSI menjadi sorotan karena menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap instrumen investasi berbasis syariah. Para lender yang menaruh dana dengan ekspektasi imbal hasil sesuai prinsip syariah kini berhadapan dengan risiko kehilangan modal akibat dugaan fraud. Dalam konteks ini, posisi DSN-MUI sebagai lembaga yang menetapkan fatwa dan mengawasi kepatuhan syariah menjadi penting untuk memastikan tidak ada celah tata kelola yang merugikan umat.
Kiai Cholil memisahkan secara jelas antara domain fatwa dan domain bisnis. Sepanjang fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI masih normatif dan opini DPS sesuai ketentuan, maka tanggung jawab pidana berada pada individu atau pihak yang terlibat langsung dalam praktik fraud. Pemisahan ini krusial agar proses hukum tidak melebar ke ranah yang tidak relevan, sekaligus menjaga marwah lembaga fatwa.
Desakan pengembalian dana kepada lender juga menyiratkan harapan agar mekanisme pemulihan aset berjalan paralel dengan penyidikan. Pengalaman sejumlah kasus pidana ekonomi menunjukkan pemulihan hak korban kerap tertinggal jauh di belakang proses pidana. Karena itu, pernyataan Kiai Cholil menjadi penanda bahwa otoritas keagamaan mendorong keadilan restoratif bagi para pemodal, bukan sekadar penghukuman pelaku.
DSN-MUI sendiri telah memanggil DPS PT Dana Syariah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban. Langkah pemanggilan itu menunjukkan fungsi pengawasan tidak berhenti pada penerbitan fatwa, tetapi juga menelusuri implementasi di lapangan. Jika ditemukan keterlibatan dalam bisnis fraud, DSN-MUI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum tanpa perlindungan institusional.
Bagi industri keuangan syariah, kasus ini menjadi ujian kredibilitas. Kepercayaan investor adalah fondasi utama pertumbuhan sektor, sehingga penanganan yang transparan dan berpihak pada korban akan menentukan persepsi publik ke depan. Pengawasan berlapis—mulai dari regulator, DPS, hingga lembaga fatwa—perlu diperkuat agar celah tata kelola tidak terulang.

Publik menantikan kepastian hukum atas kasus DSI, termasuk langkah konkret penegak hukum dalam mengembalikan dana lender. DSN-MUI menegaskan tidak akan melindungi pihak yang terbukti bersalah, sekaligus menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat. Perkembangan kasus ini akan menjadi rujukan penting bagi tata kelola lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Sebagai informasi, Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk pembaruan fatwa terkait transaksi keuangan syariah. Namun pernyataan Kiai Cholil mengenai kasus DSI menjadi sorotan utama karena bersinggungan langsung dengan perlindungan pemodal dan integritas industri keuangan syariah nasional.
Pihak-pihak terkait diharapkan merespons desakan ini dengan langkah nyata. Pemulihan dana lender tidak hanya soal angka, tetapi menyangkut keadilan bagi mereka yang telah memilih jalur investasi sesuai prinsip syariah. Penegakan hukum yang tegas dan pemulihan hak korban harus berjalan seiring agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah tetap terjaga.
DSN-MUI menegaskan posisinya: mendukung penindakan pidana terhadap pelaku fraud, sekaligus mendorong pengembalian dana kepada lender yang berhak. Sikap ini mencerminkan komitmen lembaga fatwa dalam melindungi umat tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepatuhan syariah.
[INFO_LANJUTAN]
Perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia masih menunggu hasil penyidikan aparat penegak hukum. Publik dapat memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi MUI dan padasuka.tv.























