Padasuka.tv – Muhammadiyah resmi memperkenalkan Muhammadiyah Bayt Coin (MBC), bisnis emas pertama yang dikembangkan organisasi keagamaan tersebut, dalam program Ruang Publik TVMu pada Sabtu (26/9). Inisiatif ini dikelola PT Mentari Bayt Coin (MBC) dan menyediakan skema kepemilikan emas mulai dari pembelian langsung, pembelian melalui aplikasi, cicilan emas, hingga tabungan emas bagi warga Persyarikatan maupun masyarakat umum.
Direktur Utama PT Mentari Bayt Coin Jebul Suroso menjelaskan bahwa kehadiran MBC merupakan arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan pergerakan ekonomi yang dapat diakses luas. Menurutnya, emas menjadi pilihan untuk menjaga nilai aset masyarakat. “Ini adalah bisnis emas pertama Muhammadiyah,” ujar Jebul dalam dialog tersebut.
Dari sisi produk, emas MBC memiliki kadar 99,99 persen dan dilengkapi penanda serta sertifikasi yang berkaitan dengan standar kualitas. MBC juga menyediakan mekanisme penjualan kembali atau buyback sehingga masyarakat dapat menjual emas yang telah dibeli.
Jaringan Gerai dan Ekspansi Digital MBC
MBC telah menyiapkan sejumlah gerai di Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan Surabaya. Untuk layanan cicilan dan tabungan emas, Jebul menyebut MBC bekerja sama dengan sejumlah perbankan. Selain layanan fisik, MBC tengah memperluas akses melalui platform digital.
Perseroan juga akan membuka jaringan affiliate agar masyarakat, termasuk warga Persyarikatan, dapat terlibat dalam distribusi produk. Pengembangan jaringan tersebut diarahkan untuk melibatkan amal usaha Muhammadiyah, seperti perguruan tinggi, sekolah, rumah sakit, dan unit usaha lainnya. Langkah ini sejalan dengan dorongan penguatan ekosistem digital nasional yang belakangan gencar disuarakan pemerintah, misalnya dalam Ekosistem Digital RI.
“Harapannya dengan demikian maka masyarakat Indonesia, bukan hanya Muhammadiyah, tetapi juga yang non-Muhammadiyah, bisa mengoleksi dan menjadikan ini sebagai sarana untuk investasi dan mengamankan aset mereka,” kata Jebul.
Baca Juga:
Komisaris PT MBC Bambang Setiaji menjelaskan latar belakang pengembangan MBC dalam konteks perkembangan instrumen investasi digital. Ia memaparkan gagasan pengembangan instrumen berbasis emas yang dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah. Bambang juga menyinggung rencana pengembangan instrumen kripto berbasis emas, meski ia menegaskan pengembangan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan memerlukan perhatian terhadap aspek regulasi serta mekanisme yang mendasarinya.
Perlindungan Konsumen dan Rencana Layanan ke Depan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024–2027 Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya keberadaan emas secara fisik dalam transaksi. Ia menyatakan BPKN telah mengikuti proses pengembangan MBC dan hadir dalam peluncuran produk tersebut di Yogyakarta.
Menurut Mufti, konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai harga beli, harga jual, selisih harga, biaya, mekanisme transaksi, serta kepastian bahwa emas yang ditawarkan benar-benar tersedia secara fisik. Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi dan penanda produk agar konsumen dapat memeriksa spesifikasi emas yang dimilikinya.
Mufti mengingatkan masyarakat agar memperhatikan legalitas sebelum berinvestasi. Selain legalitas, konsumen perlu memahami mekanisme produk dan menghindari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak rasional. “Yang pertama tentu terkait dengan investasi tentu harus ada izin legal,” kata Mufti. Ia menekankan pentingnya memastikan kejelasan produk, spesifikasi emas, serta mekanisme penjualan kembali sebelum melakukan transaksi.
Prinsip kehati-hatian dalam memastikan kejelasan produk dan legalitas ini sejalan dengan isu tata kelola yang kerap disorot di sektor lain, termasuk soal jaminan resmi seperti dalam pemberitaan Sertifikasi Halal.
Ke depan, Jebul mengatakan MBC akan memperluas akses masyarakat melalui penambahan gerai, jaringan affiliate, platform digital, serta kerja sama perbankan untuk cicilan dan tabungan emas. MBC juga merencanakan pengembangan layanan ATM emas di sejumlah titik.
Selain memperluas akses, MBC menempatkan edukasi sebagai bagian dari pengembangan bisnis. Edukasi akan diarahkan agar masyarakat memahami tabungan emas, cicilan emas, cara menyimpan emas, serta mekanisme pembelian dan penjualan.
Jebul menyebut MBC menyiapkan dua bentuk produk, yakni emas dengan logo Muhammadiyah dan produk dengan logo Mandala. Produk berlogo Muhammadiyah ditujukan bagi warga Persyarikatan, sedangkan produk Mandala disiapkan sebagai pilihan yang lebih umum. MBC juga berencana menghadirkan seri khusus untuk momentum tertentu, termasuk Muktamar Muhammadiyah.
Pengembangan bisnis emas ini menempatkan literasi dan konsistensi pengetahuan sebagai fondasi, sejalan dengan pandangan bahwa kemajuan tumbuh dari Konsistensi Ilmu Pengetahuan. Bagi masyarakat, kepastian gerai, sertifikasi, dan mekanisme buyback akan menjadi indikator utama sebelum memutuskan berinvestasi emas melalui MBC.























