Padasuka.tv – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih penghargaan Prominent Awards 2026 kategori Excellence in National Hajj Fund Stewardship atas pengelolaan dana haji nasional. Penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam malam penganugerahan yang digelar Metro TV bersama Salutee.id di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen BPKH mengelola dana jamaah secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah. Capaian itu sejalan dengan pertumbuhan dana kelolaan BPKH yang mencapai Rp180,72 triliun pada Desember 2025, meningkat dari Rp142 triliun pada 2020, dengan catatan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,03 persen.
Pertumbuhan dana kelolaan juga diiringi penyaluran nilai manfaat bagi jamaah. Sepanjang 2025, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,08 triliun yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Artinya, pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aset, tetapi juga optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini menunjukkan keseriusan BPKH dalam mengelola keuangan haji secara aman, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan jamaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah,” ujar Fadlul kepada NU Online di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kepercayaan jamaah menjadi aspek penting dalam pengelolaan dana haji. Berdasarkan data BPKH, sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran jamaah haji. Karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan dalam setiap proses pengelolaan dana.
Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, rasio solvabilitas mencapai 100,62 persen. Akuntabilitas pengelolaan keuangan tersebut juga tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut.
Baca Juga:
33 Penghargaan dalam Lima Klaster
Memasuki tahun keempat penyelenggaraannya, Prominent Awards 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaya” dan memberikan 33 penghargaan dalam lima klaster, yakni Koperasi, BUMD & Government; BUMN & Anak Usaha BUMN; Swasta; CSR, SDGs & Empowerment; serta Leadership. BPKH menjadi salah satu penerima penghargaan dalam klaster Koperasi, BUMD & Government.
Malam penganugerahan tersebut dihadiri sejumlah tamu kehormatan, antara lain Menteri Agama, Menteri Koperasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Lemhannas, serta Kepala BRIN. Hadir pula jajaran direksi BUMN, BUMD, emiten, serta perusahaan nasional dan multinasional. BPKH menerima penghargaan bersama sejumlah institusi dan tokoh lainnya.
Menurut penyelenggara, penilaian mencakup aspek inovasi dan transformasi, kompetensi dan keunggulan, kontribusi dan dedikasi, dampak dan keberlanjutan, serta kepemimpinan transformasional. Proses penilaian meliputi pengumpulan data dan riset, peninjauan dan validasi, hingga pembahasan oleh dewan juri.
Penghargaan di sektor keuangan publik ini menambah deretan capaian institusi nasional sepanjang 2026, sejalan dengan pengakuan di bidang lain seperti beasiswa studi Tunisia yang menunjukkan penguatan kerja sama pendidikan dan kelembagaan Indonesia.
Komitmen Jaga Amanah Jamaah
Melalui penghargaan tersebut, BPKH menyatakan akan terus menjaga amanah dana jamaah, memperkuat tata kelola, dan mengoptimalkan nilai manfaat. Fadlul menegaskan pengelolaan dana haji ke depan akan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
“Ke depan, pengelolaan dana haji akan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan jamaah serta mendukung ekosistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia,” tandas Fadlul.
Dengan komposisi dana kelolaan yang didominasi setoran jamaah, arah kebijakan BPKH menjadi sorotan publik. Penghargaan ini menegaskan posisi BPKH dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji nasional, sekaligus menandai standar tata kelola yang diharapkan terus terjaga pada tahun-tahun berikutnya.























