Padasuka.tv – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–31 Oktober 2026 sebesar USD 1.042,15 per metrik ton (MT). Nilai itu naik USD 34,64 atau 3,44 persen dari HR CPO periode 1–30 September 2026 yang sebesar USD 1.007,51 per MT. Penetapan ini menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) selama Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan kenaikan HR CPO berdampak langsung pada besaran pungutan ekspor. “Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026,” kata Tommy.
Penetapan BK CPO periode Oktober 2026 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara PE CPO merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026. Adapun minyak goreng atau Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 48 per MT.
Tommy menjelaskan, HR CPO dihitung dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus hingga 19 September 2026 pada tiga sumber. Bursa CPO Indonesia tercatat USD 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.145,42 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD 1.526,56 per MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi USD 40, HR CPO dihitung memakai rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Hasilnya, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Biji Kakao Naik, Getah Pinus Turun
Komoditas biji kakao mencatat kenaikan lebih tajam. HR biji kakao periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD 6.057,87 per MT, naik USD 422,12 atau 7,49 persen dari periode sebelumnya. Kenaikan itu mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Oktober 2026 menjadi USD 5.686 per MT, naik USD 416 atau 7,88 persen dari periode sebelumnya.
Menurut Tommy, perhitungan HPE dan HR mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. “Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao periode Oktober 2026,” ujarnya.
Penetapan BK biji kakao periode Oktober 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara PE biji kakao merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026, juga sebesar 7,5 persen.
Baca Juga:
Di sisi lain, HPE komoditas getah pinus periode Oktober 2026 turun menjadi USD 1.020 per MT, atau berkurang USD 32 atau 3,04 persen dari periode September 2026. Penurunan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), HPE kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet dan sengon.
Produk Kulit Stabil, Kayu Bervariasi
HPE untuk produk kulit pada periode Oktober 2026 tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya. Hal serupa berlaku untuk HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai, serta HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm².
Sebaliknya, terjadi kenaikan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, balsa, dan eukaliptus. Variasi arah harga ini mencerminkan perbedaan dinamika permintaan dan pasokan di masing-masing segmen produk kehutanan.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Adapun daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram diatur melalui Kepmendag Nomor 1922 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut dapat diunduh melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan. Bagi pelaku usaha ekspor, perubahan angka HR dan HPE ini menentukan struktur biaya pungutan yang harus dihitung sebelum pengapalan periode Oktober 2026. Perbandingan arah harga antar komoditas juga menjadi indikator awal tekanan pasokan global, mulai dari El Nino di Afrika Barat hingga fluktuasi harga di bursa regional.
Kebijakan serupa di sektor hilir dan manufaktur menunjukkan pemerintah tetap aktif menyesuaikan instrumen fiskal perdagangan, sebagaimana terlihat pada langkah industri lain seperti kapasitas produksi naik di sektor pengolahan. Di sisi sumber daya manusia, kesiapan tenaga kerja juga menjadi sorotan, terutama ketika SDM bidang STEM dinilai masih rendah. Sementara itu, sektor kesehatan dan layanan publik terus bergerak melalui langkah seperti Klinik PKU Unimof yang baru diresmikan.
Bagi eksportir CPO, kakao, dan produk kehutanan, kepastian angka HR dan HPE periode Oktober 2026 menjadi acuan resmi dalam penghitungan BK dan PE. Dokumen Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 dan Kepmendag Nomor 1922 Tahun 2026 tersedia untuk diunduh sebagai rujukan resmi.























