Padasuka.tv – Pemerintah pusat akan menanggung honorarium guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027 dengan alokasi Rp23 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Transfer ke Daerah (TKD) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah, sebagaimana dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa penganggaran tersebut secara langsung mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai di pemerintah daerah. “Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said dalam laporan hasil pembahasan RAPBN 2027.
Kebijakan ini menyasar dua sektor pelayanan publik yang selama ini menanggung beban fiskal daerah paling berat: pendidikan dan kesehatan. Dengan ditanggungnya honorarium oleh APBN, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai program pembangunan non-pegawai, termasuk infrastruktur dan layanan dasar.
Alokasi Rp23 triliun ini turut dikaitkan dengan penataan status guru non-ASN yang tengah berjalan. Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi X. “Beliau menyampaikan bahwa di 2027 sudah ada tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun. Kegunaannya untuk proses guru yang paruh waktu menjadi full time,” ujar Adde Rosi, Jumat (25/9/2026).
Penundaan Mandatory Spending dan Nasib Fiskal Daerah
Dalam kesepakatan TKD yang sama, DPR dan pemerintah menyepakati penundaan aturan mandatory spending daerah. Aturan yang dimaksud membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said Abdullah. Penundaan ini menjadi konsekuensi logis dari masih tingginya porsi belanja pegawai di banyak daerah, terutama yang belum mampu menyeimbangkan komposisi belanja wajib dalam APBD masing-masing.
Pemerintah juga menyatakan akan menuntaskan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah dengan melibatkan operator investasi pemerintah. “Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ucap Said.
Baca Juga:
Penataan Guru Paruh Waktu hingga 2029
Perubahan status kepegawaian guru dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan bertahap selama tiga tahun, dari 2027 hingga 2029. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru berstatus paruh waktu di seluruh Indonesia pada akhir periode tersebut. “Pergeseran ini berlaku mulai 2027 sampai 2029. Kami harapkan 2029 sudah tidak ada lagi guru paruh waktu,” kata Adde Rosi.
Kebijakan ini merespons persoalan klasik tenaga pendidik non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan penghasilan tetap. Sebelumnya, isu ini sempat menjadi sorotan publik ketika sejumlah organisasi mendesak pemerintah tidak memutus kontrak ratusan ribu guru honorer dan mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.

Dari sisi fiskal, keputusan menanggung honorarium guru dan nakes PPPK di APBN 2027 menandai pergeseran tanggung jawab anggaran pegawai dari daerah ke pusat. Skema ini sejalan dengan arah kebijakan belanja negara yang ditetapkan dalam APBN 2027, di mana pemerintah menetapkan postur belanja negara dan asumsi nilai tukar rupiah secara eksplisit dalam dokumen resmi yang disahkan DPR.
Dampak lanjutan dari kebijakan ini bergantung pada implementasi teknis di lapangan: bagaimana mekanisme transfer ke daerah dirancang, bagaimana data guru dan nakes PPPK diverifikasi, serta bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja pegawai mereka pasca-penundaan mandatory spending. Kementerian terkait belum merinci jadwal penyaluran anggaran tersebut.
Pemerintah dan DPR memposisikan kebijakan Rp23 triliun ini sebagai instrumen ganda: memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan sekaligus menyelamatkan ruang fiskal daerah. Publik menantikan detail teknis berikutnya, termasuk mekanisme verifikasi penerima, jadwal pencairan, dan sanksi bagi daerah yang tidak menyelesaikan penataan status tenaga PPPK sesuai tenggat 2029.

Kebijakan ini juga bersinggungan dengan agenda reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara yang lebih luas. Dalam konteks pembangunan daerah, kepastian pembayaran DBH dan penundaan mandatory spending menjadi dua faktor penentu kemampuan daerah membiayai infrastruktur tanpa menambah beban APBD. Sejumlah pengamat menilai kombinasi ini akan menentukan keberhasilan pemerintah menuntaskan status tenaga non-ASN secara menyeluruh pada 2029.
Untuk sementara, angka Rp23 triliun dalam APBN 2027 menjadi patokan resmi pertama yang tersedia publik terkait pembiayaan honorarium guru dan nakes PPPK oleh pemerintah pusat. Rincian per sektor, per daerah, dan per jenjang pendidikan belum diumumkan secara terbuka.























