Padasuka.tv – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Ichsan, menegaskan bahwa kebebasan finansial atau financial freedom dalam Islam tidak diukur dari banyaknya harta, melainkan dari kepemilikan harta yang halal dan cukup, kemampuan memenuhi kewajiban, serta terbebas dari jeratan utang dan gaya hidup berlebihan. Pernyataan itu disampaikan Ichsan dalam khutbah Jumat pada Jumat (02/10) di Yogyakarta, yang kemudian dirangkum dalam dua publikasi resmi Muhammadiyah.
Dalam paparannya, Ichsan menjelaskan bahwa konsep kebebasan finansial memiliki dimensi lebih luas dalam Islam dibandingkan pengertian umum. Seseorang bisa saja berpenghasilan tinggi, namun belum tentu merdeka secara finansial apabila masih dibebani utang, memiliki gaya hidup tinggi, atau terus merasa kekurangan. Menurutnya, kemandirian ekonomi penting karena membantu seorang Muslim memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, menjaga kehormatan diri, menghindari meminta-minta, serta memiliki kemampuan menunaikan zakat, bersedekah, berwakaf, dan membiayai pendidikan.
Ichsan mengutip sabda Nabi Saw., “Al-yad al-‘ulyā khairun min al-yad al-suflā”, bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Hadis tersebut, katanya, mendorong umat Islam menjadi pihak yang mampu memberi dan tidak terus-menerus bergantung kepada pemberian orang lain. “Untuk memberi tentu saja kita harus mempunyai sesuatu yang akan kita berikan itu. Bagaimana kita akan memberikan sesuatu yang kita tidak punya? Faqīr syai’in lā yu‘ṭī,” tuturnya.
Tujuh Langkah Menuju Financial Freedom Islami
Ichsan merangkum tujuh langkah yang dapat ditempuh seorang Muslim untuk membangun kebebasan finansial sesuai prinsip Islam. Pertama, meluruskan niat. Upaya mencari kecukupan harta perlu dilandasi tujuan yang benar, bukan untuk bermegah-megahan, melainkan agar seseorang dapat hidup mandiri, menjaga keluarga, beribadah dengan baik, dan bermanfaat bagi orang lain.
Kedua, bekerja keras dan produktif. Ichsan mengingatkan agar seorang Muslim tidak menggantungkan kehidupan kepada orang lain selama masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan berusaha. “Jangan menggantungkan kehidupan kepada orang lain jika kita masih mampu berusaha. Islam itu menghargai pekerjaan dan hasil tangan sendiri,” katanya.
Ketiga, memastikan penghasilan berasal dari sumber yang halal. Besarnya pendapatan bukan satu-satunya ukuran. Ichsan mengingatkan jamaah untuk menjauhi riba, korupsi, perjudian, penipuan, suap, dan berbagai cara batil dalam memperoleh harta. “Financial freedom yang dibangun dari yang haram bukanlah kebebasan yang diberkahi,” tegasnya. Ia juga menegaskan harta haram tidak menjadi halal meski kemudian digunakan untuk berhaji, mengumrahkan orang tua, bersedekah kepada masjid, atau membantu anak yatim. “Tidak sama sekali. Tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima dari yang haram itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Keempat, mengembangkan sumber penghasilan. Ichsan mendorong umat Islam yang memiliki kemampuan untuk tidak bergantung pada satu sumber penghasilan. Pengembangan keahlian, usaha, aset produktif, maupun investasi halal dapat menjadi bagian dari strategi membangun ketahanan finansial. “Kembangkanlah keahlian, usaha, aset produktif atau investasi yang halal dengan tetap memperhatikan risikonya,” ujarnya.
Kelima, hidup di bawah kemampuan finansial. Kenaikan pendapatan, menurut Ichsan, tidak semestinya selalu diikuti dengan kenaikan gaya hidup. “Jangan setiap kenaikan pendapatan langsung diikuti dengan kenaikan gaya hidup. Karena hal itu pasti akan menguras harta kita,” katanya. Ia mengutip QS al-Furqan ayat 67 yang menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang ketika membelanjakan harta tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di antara keduanya.
Keenam, mengendalikan utang dan membangun dana darurat. Ichsan menekankan pentingnya melunasi utang dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. “Jangan pernah merasa bebas secara finansial kalau kita masih mempunyai hutang, apalagi hutang yang berbunga,” ujarnya. Ia mengutip doa Nabi Saw., “Allāhumma innī a‘ūdzu bika min al-ma’tsami wal-maghram”, sebagai pengingat agar seorang Muslim memohon perlindungan dari dosa dan lilitan utang. Selain itu, ia menganjurkan umat Islam membiasakan diri menabung dan menyiapkan dana darurat untuk menghadapi kebutuhan tak terduga.
Ketujuh, mengembangkan harta melalui investasi halal dan menunaikan hak orang lain. Uang yang diperoleh tidak seharusnya sekadar disimpan tanpa perencanaan. Harta dapat dikembangkan melalui investasi halal dengan tetap memperhatikan risiko dan kebutuhan keuangan. Namun, pengembangan harta tidak boleh membuat seorang Muslim lupa terhadap kewajiban sosial. “Financial freedom Islam tidak identik dengan menumpuk kekayaan. Ada hak orang lain dalam harta kita,” jelasnya.
Harta sebagai Sarana, Qanaah sebagai Penyeimbang
Ichsan menegaskan bahwa harta dalam Islam bukan tujuan hidup, melainkan sarana untuk menjalani kehidupan dan memperoleh kebaikan. “Islam tidak mengajarkan saya ingin kaya supaya dapat membeli apa saja yang saya inginkan. Akan tetapi saya ingin memiliki kecukupan agar dapat hidup terhormat, beribadah dengan baik, menjaga keluarga, dan memberikan manfaat kepada orang lain,” katanya. Ia mengutip QS al-Qasas ayat 77 yang memberi arah bahwa harta anugerah Allah dapat digunakan untuk memperoleh kehidupan akhirat, sembari tetap memperhatikan bagian manusia dalam kehidupan dunia. “Harta memang seharusnya berada di tangan kita, bukan menguasai hati kita,” ujarnya.
Dalam hal perencanaan masa depan, Ichsan mengajak jamaah mengambil pelajaran dari kisah Nabi Yusuf As. ketika menghadapi kemungkinan krisis pangan selama tujuh tahun. Nabi Yusuf merancang penyimpanan hasil panen pada masa produktif untuk menghadapi masa sulit. Prinsip tersebut, menurutnya, relevan diterapkan sekarang melalui dana darurat, tabungan, investasi halal, aset produktif, pendidikan anak, dan persiapan hari tua. “Masa produktif itu hendaknya menghasilkan dan tidak kita habiskan semua hasil tersebut. Kita ada menyimpan dan mengembangkan, mempersiapkan untuk masa sulit kita,” tuturnya.
Namun, seluruh langkah tersebut tetap perlu disertai qanaah. Ichsan mengutip sabda Nabi Saw., “Laisa al-ghinā ‘an katsratil-‘ard, walākin al-ghinā ghina al-nafs”, bahwa kekayaan sejati bukan diukur dari banyaknya harta benda, melainkan kekayaan jiwa. “Financial freedom itu bukan hanya punya banyak harta, banyak uang, akan tetapi juga merasa cukup di dalam hati kita. Inilah yang disebut dengan qanaah,” katanya.
Ichsan menegaskan bahwa qanaah bukan berarti berhenti berusaha meningkatkan kondisi ekonomi. Qanaah berarti menerima dengan lapang apa yang telah Allah berikan, sembari tetap berusaha agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Dengan demikian, tujuh langkah tersebut mengarahkan kebebasan finansial pada keseimbangan antara kemampuan mengelola harta dan kemampuan mengendalikan diri.
Pemaparan ini menempatkan literasi keuangan syariah sebagai bagian dari agenda keagamaan yang lebih luas. Sejalan dengan penguatan ekosistem halal nasional seperti yang dibahas dalam Wajib Halal 2026, prinsip halalan thayyiban tidak berhenti pada produk konsumsi, tetapi juga menyangkut cara memperoleh dan mengelola penghasilan. Gaya hidup sederhana yang dianjurkan Ichsan pun bersinggungan dengan pola konsumsi sehat yang tengah digenjot pemerintah, termasuk melalui program seperti Program MBG 2026 yang menyasar 43 juta siswa.
Pada akhirnya, kebebasan finansial dalam kerangka yang dipaparkan Muhammadiyah ini tidak diarahkan pada penumpukan aset semata, melainkan pada kemampuan seseorang memenuhi kewajiban, menjaga kehormatan, dan menunaikan hak orang lain dalam hartanya. Harta dicari melalui cara yang halal, dikelola secara bijak, dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko, digunakan untuk memenuhi kebutuhan, serta dibagikan kepada mereka yang memiliki hak di dalamnya.






















