Oleh Yusuf Mars, Mahasiswa S3 Program Doktoral Sejarah Peradaban Islam UNUSIA
Sobat! NU dalam Muktamar Banjarmasin 1936 menegaskan satu hal: Belanda bukan ulil amri yang sah, mereka penjajah!
Indonesia disebut Darul Islam, bukan karena punya negara Islam, tapi karena mayoritas rakyatnya Muslim. Hukum agama tetap berlaku meski politik dirampas penjajah. NU menegaskan: kedaulatan moral umat tidak bisa dicabut oleh senjata atau surat perjanjian kolonial.
NU bahkan mengharamkan umat Islam ikut milisi kolonial. Pesannya jelas: ketaatan hanya diberikan kepada kekuasaan yang sah secara moral dan agama, yang melindungi rakyat, bukan menindas mereka.
Ini strategi cerdas: melawan kolonialisme tanpa perang terbuka, tapi tetap membentengi umat dari legitimasi palsu Belanda. Semua perlawanan rakyat—Perang Banten, Perang Diponegoro—adalah bukti nyata: kolonial bukan pemerintahan sah.
So’ Jangan salah kaprah memaknai istilah Darul Islam dalam Muktamar NU di banjarmasin 1936! Keputusan NU tersebut adalah tonggak teologis-politik yang menegaskan posisi umat Islam saat dijajah. Darul Islam berarti wilayah dengan mayoritas Muslim, di mana hukum-hukum agama tetap berlaku dalam kehidupan sosial, kematian, dan ketertiban masyarakat.
Inti keputusan ini tegas: Islam tidak boleh kehilangan kendali moral atas masyarakat, meski kekuasaan politik dirampas penjajah. Penetapan Darul Islam sekaligus penolakan elegan terhadap klaim legitimasi Belanda. Jika Belanda sah, pengelolaan keamanan, penguburan jenazah, dan hukum seharusnya mengacu pada kolonial. Tapi NU menetapkan mekanisme keagamaan sendiri: otoritas umat tetap di tangan rakyat, bukan kolonial.

Langkah ini menunjukkan strategi NU yang cerdas: mempertahankan kedaulatan moral umat tanpa harus memproklamasikan perang terbuka, sekaligus memberi landasan etis untuk perlawanan terhadap kolonialisme. Keputusan ini bukan sekadar fatwa internal, tapi mantra moral dan politik yang membentengi umat dari legitimasi palsu penjajah.
Muktamar Banjarmasin 1936 bukan hanya keputusan administratif, tapi manifesto teologis-politik: menegaskan bahwa kedaulatan moral umat tidak boleh diserahkan pada kekuasaan kolonial. NU membangun strategi perlawanan moral dan etis, jauh sebelum perjuangan fisik merebut kemerdekaan.
Ini adalah contoh nyata bagaimana NU menjaga integritas moral umat, menolak kolonialisme, dan menegaskan bahwa legitimasi pemerintahan hanya ada pada kekuasaan yang sah secara moral, agama, dan sosial, bukan yang lahir dari paksaan, tekanan, atau penindasan.























