Oleh Yusuf Mars
Forum Konsultasi Syuriah dan Mustasyar yang menghadirkan Ketua Umum PBNU, Rais Aam, serta para kiai sepuh melahirkan kesepakatan untuk mempercepat pelaksanaan muktamar. Risalah forum ini segera disambut euforia di ruang publik: islah diklaim telah tercapai, konflik dianggap selesai.
Namun pembacaan yang cermat atas dokumen tersebut justru menunjukkan hal sebaliknya.
Dalam risalah itu, tidak terdapat satu kata pun tentang “islah”. Tidak ada pernyataan rekonsiliasi organisasi. Tidak ada kesepakatan pencabutan hasil rapat pleno. Tidak ada pakta integritas yang menegaskan bahwa konflik struktural telah disudahi. Yang ada hanyalah satu kesepakatan prosedural: muktamar dipercepat.
Lebih jauh, dalam wawancara terpisah dengan media, termasuk penampilan di Kompas TV, Rais Aam PBNU secara terbuka menyatakan bahwa produk pleno belum dicabut. Artinya, penunjukan Penjabat Ketua Umum PBNU tetap berlaku dan kebijakan pleno masih berjalan. Secara organisatoris, konflik belum berakhir.
Di titik ini, euforia islah menjadi problematik. Sebab ia melampaui fakta organisasi yang sebenarnya masih menyimpan ketegangan.
Kemungkinan besar, yang terjadi adalah islah pada level personal, bukan islah jam’iyyah. Rekonsiliasi antarindividu—antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU—sangat mungkin terjadi dan patut diapresiasi. Dalam tradisi NU, menjaga ukhuwah antar kiai adalah kewajiban moral.
Namun, islah personal tidak otomatis menyelesaikan konflik organisasi. Dalam tata kelola NU, konflik struktural hanya dapat dinyatakan selesai jika ada kejelasan status keputusan organisasi, kesepakatan mekanisme penyelesaian, serta kepastian hukum jam’iyyah yang mengikat semua pihak.
Tanpa itu, yang terjadi bukan resolusi konflik, melainkan penundaan konflik. Penundaan semacam ini justru berisiko lebih berbahaya. Konflik tidak diselesaikan, tetapi disimpan, menunggu momentum untuk kembali muncul dengan daya rusak yang lebih besar.
Muktamar sebagai Jalan Keluar atau Jalan Darurat?
Percepatan muktamar memang merupakan mekanisme sah dalam konstitusi NU. Namun muktamar idealnya menjadi jalan keluar terakhir, bukan jalan pintas untuk menghindari penyelesaian konflik secara tuntas. Jika muktamar digelar tanpa kejelasan posisi dan legitimasi keputusan sebelumnya, ia berpotensi menjadi arena legalisasi konflik, bukan penyelesai konflik.
Dalam kaidah fiqh yang hidup dalam tradisi NU, dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih—mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Kerusakan terbesar dari konflik PBNU yang berlarut bukan hanya pada elite, melainkan pada kepercayaan warga Nahdliyin. Jamaah bisa lelah menyaksikan konflik yang seolah selesai di permukaan, tetapi terus berdenyut di balik layar.
NU tidak akan runtuh karena perbedaan pandangan. Tetapi NU dapat melemah jika perbedaan itu dikelola tanpa kejujuran dan kejernihan.
Islah yang Masih Terjal
Karena itu, penting untuk mengatakan secara jujur: islah kaffah PBNU belum tercapai. Yang ada baru ikhtiar awal, kesepakatan prosedural terbatas, dan rekonsiliasi personal yang belum menjangkau ranah struktural.
Islah sejati menuntut keberanian lebih jauh: membuka seluruh persoalan secara transparan, menata ulang relasi syuriah dan tanfidziyah secara proporsional, serta menempatkan maslahat jam’iyyah di atas kepentingan kelompok. Selama fakta-fakta organisasi belum diselesaikan secara terang, menyebut situasi ini sebagai islah adalah klaim yang terlalu dini.
Jalan islah PBNU masih panjang dan terjal. Namun justru di sanalah ujian kedewasaan NU diuji: apakah berani jujur pada masalah, atau memilih nyaman dalam euforia yang menenangkan sesaat, tetapi menyisakan bara di kemudian hari.
Penulis:
Yusuf Mars
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara (LKSIN)
Mahasiswa Program Doktor Sejarah Peradaban Islam UNUSIA

























