Oleh Yusuf Mars
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menguat dalam diskursus publik nasional. Isu ini kerap dipersepsikan sebagai langkah mundur dari demokrasi, seolah identik dengan praktik otoritarian masa lalu. Padahal, jika dibaca secara jernih melalui kerangka konstitusi, Pancasila, dan tradisi politik Islam Nusantara, gagasan ini justru memiliki landasan normatif yang kuat dan tidak dapat serta-merta disederhanakan sebagai kemunduran demokrasi.
Dari perspektif hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihannya. Konstitusi tidak mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga demokrasi perwakilan melalui DPRD merupakan salah satu tafsir sah atas prinsip demokrasi yang diakui konstitusi.
Lebih jauh, UUD 1945 juga tidak menempatkan pilkada dalam rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, secara konstitusional, mekanisme pilkada merupakan open legal policy yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang sepanjang tetap menjunjung prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, perdebatan pilkada sesungguhnya bukan soal konstitusionalitas, melainkan soal pilihan model demokrasi.
Argumen bahwa pilkada melalui DPRD berarti mundur dari demokrasi perlu dikaji ulang. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal-prosedural semata, melainkan demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Sila Keempat Pancasila secara eksplisit menegaskan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mengakui dan melegitimasi mekanisme perwakilan sebagai sarana utama pengambilan keputusan politik.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencerminkan praktik demokrasi deliberatif, di mana wakil rakyat—yang memperoleh mandat dari pemilu—bermusyawarah untuk menentukan pemimpin daerah terbaik. Dalam model ini, legitimasi tetap bersumber dari rakyat, tetapi disalurkan melalui institusi perwakilan yang konstitusional. Demokrasi tidak direduksi menjadi sekadar kompetisi elektoral, melainkan proses rasional dan etis yang mempertimbangkan kualitas kepemimpinan serta kepentingan jangka panjang daerah.

Persoalan mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung juga tidak dapat diabaikan. Pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan bahwa pilkada langsung sering kali melahirkan politik uang, transaksi pencalonan, polarisasi sosial, dan pada akhirnya mendorong korupsi kepala daerah. Namun demikian, kritik bahwa pilkada melalui DPRD pasti lebih koruptif juga tidak sepenuhnya tepat. Akar persoalan utamanya bukan terletak pada langsung atau tidak langsungnya mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya dan rendahnya transparansi, dan belum optimalnya sistem pengawasan.
Di titik inilah perspektif Islam Nusantara menjadi relevan untuk memperkaya perdebatan. Tradisi politik Islam Nusantara sejak lama tidak bertumpu pada demokrasi elektoral liberal, melainkan pada prinsip musyawarah (syura) melalui mekanisme perwakilan. Dalam khazanah fikih siyasah klasik, dikenal konsep ahl al-halli wa al-‘aqdi, yaitu sekelompok representasi umat yang bermusyawarah untuk menentukan kepemimpinan demi kemaslahatan bersama.
Sejarah Islam Nusantara memperlihatkan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak dibangun melalui mobilisasi massa, melainkan melalui konsensus elite representatif yang memiliki otoritas moral, keilmuan, dan sosial. Tradisi kerajaan-kerajaan Islam Nusantara menempatkan musyawarah sebagai fondasi utama pengambilan keputusan. Praktik ini menekankan hikmah, adab politik, dan tanggung jawab moral, bukan sekadar kemenangan prosedural.
Dalam konteks negara bangsa modern, DPRD dapat diposisikan sebagai institusi syura kontemporer. Sebagai representasi politik rakyat hasil pemilu, DPRD memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi deliberatif dalam menentukan kepala daerah. Selama proses pemilihan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik, pilkada melalui DPRD justru sejalan dengan maqashid al-syari‘ah yang menempatkan kemaslahatan, keadilan, dan pencegahan mudarat sebagai tujuan utama politik.
Karena itu, pilkada melalui DPRD tidak semestinya dipahami sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai alternatif konstitusional yang sah dan Pancasilais. Bahkan, opsi model hibrida atau asimetris—yang mengombinasikan keterlibatan rakyat dan mekanisme perwakilan—dapat menjadi jalan tengah antara legitimasi demokratis dan efektivitas pemerintahan daerah.
Pada akhirnya, perdebatan pilkada bukanlah soal melanggar atau tidak melanggar konstitusi—karena jelas tidak melanggar—melainkan soal model demokrasi apa yang paling sesuai dengan jati diri Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila sila keempat dan tradisi Islam Nusantara memberikan legitimasi moral dan ideologis bahwa demokrasi perwakilan berbasis musyawarah bukanlah penyimpangan, melainkan bagian autentik dari demokrasi Indonesia itu sendiri.
Yusuf Mars
CEO @PadasukaTV
Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LEKSINAT), Mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara UNUSIA.

























