Oleh Yusuf Mars, Mahasiswa S3 Program Doktoral Sejarah Peradaban Islam UNUSIA
Sobat! Saya tergelitik menulis tentang perdebatan di sebuah grup WhatsApp mengenai opini yang menyatakan Belanda adalah pemerintahan yang sah di Indonesia. Sebagai mahasiswa S3 Program Doktoral Sejarah Peradaban Islam, pandangan tersebut benar-benar mengoyak rasa nasionalisme saya. Kenapa? Karena Belanda Bukan Pemerintahan yang Sah, Tapi Penjajah!
Mari kita ulas perjalanan sejarah bangsa ini dengan logika akal sehat dan fakta. Sejak abad ke-17, Belanda datang ke Nusantara melalui VOC, lalu menjadi Hindia Belanda. Mereka menguasai tanah kita secara administratif, tapi tidak pernah sah di mata rakyat pribumi. Legitimasi pemerintahan datang dari rakyat, bukan dari senjata atau perjanjian yang dipaksakan. Tanpa persetujuan rakyat, kekuasaan hanyalah Legitimasi Palsu yang lahir dari tombak, meriam, dan tekanan, menyamar sebagai pemerintahan sah padahal sejatinya hanyalah Penjajahan Berdarah.
Belanda memerintah Nusantara lewat kekerasan militer, penguasaan ekonomi, dan manipulasi hukum. Tapi kekuasaan yang dibangun di atas penaklukan tidak pernah sah. Mereka hanya sah dalam logika kolonial—logika yang mereka ciptakan sendiri—yang menyamakan merebut wilayah dengan hak untuk memerintah. Ini adalah pandangan politik kuno yang menukar kebenaran dengan kemenangan di medan perang.
Pemerintahan kolonial Belanda de facto berkuasa, tapi tidak pernah de jure mendapat mandat rakyat. Masih kokohnya kerajaan dan kesultanan di tanah air membuktikan itu.
Contoh paling nyata: Israel menguasai Gaza. Apakah Israel sah di sana? Tidak! Mereka adalah perampas hak dan pelanggar kemanusiaan. Sama halnya dengan Belanda: kekuasaan mereka di Nusantara adalah perampasan, bukan pemerintahan sah.
Sudut pandang yang menganggap Belanda sah hanyalah versi kolonial. Tidak ada pengakuan dari rakyat Hindia Belanda. Perlawanan rakyat—Perang Banten, Perang Diponegoro, dan lainnya—menunjukkan bahwa Belanda tidak sah di mata rakyat.
Ingat! Indonesia bukan tanah kosong. Ada kerajaan, kesultanan, dan otoritas lokal yang sah, berakar pada penerimaan rakyat. Penjajahan Belanda mencabut legitimasi itu dengan kekerasan. Dalam perspektif etis, politik, dan hukum internasional modern, ini adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri.

Menilai Belanda sah berarti melegitimasi kekerasan kolonial sebagai sumber kewenangan politik, bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak kolonialisme sebagai sesuatu “tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Contoh nyata: Perjanjian Asyikin–Brugman (1906) di Buton. Formal tapi rakyat dipaksa, Sultan ditekan, partisipasi nihil. Klaim sah Belanda? Hanya ilusi kekuasaan.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, ditolak Belanda. Mereka mengirim tentara, melakukan agresi militer, dan memaksa diplomasi. Baru 27 Desember 1949, melalui KMB, Belanda “mengakui” kedaulatan. Tapi pengakuan itu bukan bukti sahnya kolonialisme, melainkan hasil tekanan perjuangan rakyat Indonesia.
Sejarawan Belanda pun mempertanyakan klaim sahnya kolonialisme. Seperti dikutip detik.com:
“Kalian bicara pemerintahan kolonial Hindia-Belanda sah? Mari kita bicarakan pertanyaan: Apakah kolonialisme itu sah?”
Jawabannya jelas: Tidak!
Kolonialisme bukan sekadar pendudukan militer. Ini sistem dominasi politik, ekonomi, dan budaya, dengan ciri: Pertama; Pendudukan paksa, dimana kekuasaan ditegakkan dengan senjata Kedua; Eksploitasi ekonomi, dimanasumber daya dijarah untuk penjajah. Ketiga; Penindasan sosial-politik, hukum dan struktur asli diganti kontrol kolonial. Keempat; Dominasi budaya, bahasa, pendidikan, nilai penjajah memaksa identitas baru.
Niall Ferguson menyebut kolonialisme sebagai “ekspansi terorganisir yang memindahkan kontrol politik dan ekonomi suatu bangsa ke wilayah lain” (Ferguson, Empire, 2003). Benedict Anderson menekankan dominasi budaya dan ideologi yang membentuk identitas rakyat terjajah (Imagined Communities, 1983).
Di Indonesia, Belanda tidak sekadar menguasai sumber daya; mereka mengubah hukum, tatanan sosial, dan budaya Nusantara. Dan harap dicatat bahwa Mitos Indonesia dijajah 350 tahun sebenarnya tidak semunay tepoat. G.J. Resink membuktikan penjajahan efektif Belanda 142 tahun (1816–1942), belum termasuk intervensi Inggris dan Jepang.
Maka kesimplannya adalah Belanda bukan pemrintahan yang sah di Indonesia. Karena; Pertama; Tidak memperoleh legitimasi rakyat pribumi. Kedua; Menolak mengakui kemerdekaan Indonesia sampai dipaksa melalui perjuangan diplomasi dan militer.Ketiga; Dikritik ahli sejarah sebagai kekuasaan kolonial tanpa dasar sah.
Kedaulatan Indonesia hanya ada di tangan rakyat. Belanda hanyalah penjajah yang merampas politik, ekonomi, dan budaya Nusantara, bukan pemerintah sah.























