Jakarta. Padasuka.tv — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, menyampaikan apresiasi atas kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ali Ahmad, kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 17 persen merupakan langkah konkret dan strategis pemerintah dalam memperkuat motivasi serta profesionalisme aparatur negara.
“Kenaikan gaji ASN ini bukan hanya bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga strategi penting untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur negara agar lebih fokus, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Ali Ahmad, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN sebesar 17 persen. Perpres tersebut diteken pada 30 Juni 2025, berlaku efektif mulai Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel dua bulan pada November 2025.
Ali Ahmad menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan ASN, tetapi juga akan memperkuat daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi nasional.
“Dengan kesejahteraan yang meningkat, ASN diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.
Ali Ahmad menegaskan, langkah pemerintah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana peningkatan kesejahteraan menjadi faktor penting dalam mendorong efisiensi dan akuntabilitas kinerja.
“Kami di Komisi II DPR RI mendukung penuh kebijakan ini. Pemerintah perlu memastikan implementasinya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh aparatur negara dan masyarakat luas,” pungkasnya.























